Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pendampingan Pelaksanaan Survei Penilaian Indeks Kapabilitas Rehabilitas (IKR) Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024.

INDODAILY.CO, MUARA BELITI — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting (Senin, 29/7).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin. Pada kegiatan sosialisasi Pengukuran IKR Kamis lalu, BNN menyampaikan Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham, Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya. Hal Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) mampu menyelenggarakan layanan rehabilitasi tersebut dengan baik. Sebagai salah satu UPT penyelenggaran kegiatan rehabilitasi sosial, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut andil serta mengikuti kegiatan pendampingan Survey IKR secara virtual zoom. Dari Lapas Narkotika Muara Beliti menugaskan Tim Rehabilitasi yang terdiri dari Kasubsi Bimaswat dan Perawat Lapas yang mengikuti pendampingan tersebut.

Pada kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting (Senin,29/7), dr. Hetty Widiastuti selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 pasal 4 yang menyatakan Fungsi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan, oleh karena itu Lapas ikut serta dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Pendpingan pelaksanaan survey IKR ini perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada partisipan agar dalam mengisi instrumen saat pengumpulan data dapat secara optimal. Adapun komponen yang diukur pada survei IKR, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas dengan instrumen yang telah tervalidasi. Hasil pengukuran IKR akan menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan layanan rehabilitasi di Indonesia termasuk di Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti

Bacaan Lainnya

Pos terkait