INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menuntut terdakwa Elka Wahyudi Mantan Dirut PT Mitra Ogan dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Jumat (1/7/2022).
Terdakwa Elka Wahyudi terjerat dalam kasus dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan tahun anggaran 2010, yang menyebabkan kerugian negara Rp 32,7 miliar.
Dalam tuntutan JPU menjabarkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan
“Atas perbuatannya terdakwa Elka Wahyudi
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Elka Wahyudi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,”terang JPU saat di persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya pekan depan yakni (13/7/2022) dengan agenda pembelaan (pledoi).