Pasangan Bukan Suami Istri yang Digerebek Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring Pasangan bukan suami istri

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembang mengamankan tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri)
saat berada di penginapan di kawasan kota palembang Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Obvit Satmapta Polrestabes Palembang Ipda Oka Endra Yudi dampingi Katim Tipiring Aiptu Feri mengatakan bahwa dalam melaksanakan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat. Dalam giat tersebut petugas menemukan beberapa pasangan tak terikat pernikahan sedang berduaan di dalam kamar penginapan.

“Saat petugas menggeledah kamar diberapa penginapan yang ada diKota Palembang petugas mendapati tiga pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar diantarannya kita mengamankan 3 pasang bukan pasangan suami istri dan hari ini akan kita bawa ke persidangan,”ujarnya Oka, Jumat (1/7).

Ketiga pasangan tersebut terkena pasal 1 ayat 12, 14 ,pasal 2 ayat 1 hurup A B C D dan pasal 10 ayat 1,2 perda prov,Sumsel no 13 Tahu 2022 Tentang Pemberantasan
Maksiat di Prov Sumatera Selatan dengan putusan pengadilan dengan kurangan selama 30 hari (satu bulan).

Petugas dengan bantuan pemilik penginapan, membuka pintu kamar kos menggunakan kunci. Namun Pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba. Selanjutnya mereka digiring kemapolrestabes untuk

Bacaan Lainnya

Belakangan diketahui ketiga pasangan tersebut sebagian berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang

Oka menegaskan bahwa Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.

Pos terkait