Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Ikuti Pelatihan Penanganan Klien Terorisme

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani Klien Pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme.

INDODAILY.CO, PALEMBANG –– Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani Klien Pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas I Palembang, Lydhia Oktarina mengikuti Kegiatan Pelatihan Penanganan Klien Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Global Center pada tanggal 6 Mei 2026 sampai dengan 8 Mei 2026 bertempat di Mövenpick Hotel Jakarta.

Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh 16 orang trainer dan 24 orang peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dengan pembahasan terkait penanganan Klien Pemasyarakatan tindak pidana terorisme melalui pendekatan asesmen, pembimbingan, pengawasan, dan manajemen risiko.

Pada hari pertama, peserta memperoleh materi mengenai Peran Forensik Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan klien terorisme. Selanjutnya pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada penilaian risiko terorisme sebagai bahan masukan dalam manajemen kasus. Adapun pada hari ketiga, peserta mendapatkan materi mengenai pengawasan dan manajemen risiko terhadap Klien Pemasyarakatan tindak pidana terorisme.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan pemahaman Pembimbing Kemasyarakatan serta mengidentifikasi berbagai isu yang relevan dalam penanganan klien terorisme. Selain itu, kegiatan ini juga membahas bagaimana tindak pidana terorisme memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan bentuk tindak kekerasan lainnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan saling berbagi pengalaman terkait penanganan narapidana tindak pidana terorisme di wilayah kerja masing-masing sehingga kegiatan pelatihan berjalan dengan baik dan efektif.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan dapat menyusun pemahaman yang terstruktur mengenai faktor dan keadaan yang berkaitan dengan seseorang mendukung atau melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai faktor serta keadaan yang dapat berkontribusi terhadap seseorang dalam mendukung maupun melakukan tindak pidana terorisme sebagai bagian dari proses pembimbingan, pengawasan, dan manajemen risiko.

Pos terkait