Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Sayur di Tanjung Raja

Tersangka dihadirkan saat press release di Mapolres Ogan Ilir.

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.

Polisi memaparkan Tersangka (TSK) bernama Masri (37) diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja.

“Alhamdulillah terungkap kasus pembunuhan di Desa Tanjung Harapan,” kata Kapolres AKBP Andi Baso Rahman saat memaparkan TSK di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (24/08/2022).

TSK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kertapati, Palembang, Minggu (21/08/2022) malam.

Yang bersangkutan kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Andi menerangkan, TSK membunuh korban karena ketahuan hendak mencuri, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/08/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Atau dua hari sebelum korban Eka Susanti (45) ditemukan tak bernyawa di rumahnya.

“Tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mencungkil jendela yang ada di depan rumah korban,” terang Andi.

TSK lalu masuk ke rumah dan ketika hendak mengambil sebuah handphone, korban terbangun dan langsung mengambil parang. Saat korban mengambil parang, pelaku langsung menusuk dada korban hingga meninggal dunia,” jelas Andi.

Saat ditemukan warga pada Rabu (17/8/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB, jasad korban didapati sedang merangkul sebilah parang.

Atas perbuatannya, TSK dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” terang Andi. (*)

Pos terkait