TANGERANG – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan oleh calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang diperoleh justru tidak membantu menyelesaikan permasalahan.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan untuk mengurus sendiri. Setelah datang langsung, ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).
Awalnya, Zakia membayangkan proses pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun, kenyataan yang ia temui justru berbeda.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah mengurus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Saya kira harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi dengan petugas, Zakia tidak hanya mendapatkan kejelasan prosedur, tetapi juga ketenangan setelah memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi tersebut diperoleh hanya dengan mendatangi satu loket.
Pengalaman serupa juga dialami Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena tidak ingin menambah biaya melalui jasa perantara.
Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas, sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus secara mandiri.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja (Senin–Jumat), kini juga tersedia Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu, khusus untuk memudahkan masyarakat mengurus pertanahan secara langsung. (*)






















