INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa penyalahgunaan BBM jenis solar yakni M Faisal Anugrah, M Rizki Akbar dan M Naufal kembali menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (28/7/2022).
JPU Kejati Sumsel dalam tuntutannya menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Nomor 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa M Faisal Anugrah. Sementara terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal, masing-masing dituntut dengan pidana 1 tahun penjara,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim PN Palembang melalui teleconference.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa M Faisal dari Posbakum Yulia, membenarkan tuntutan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
“Dalam sidang pekan nanti kami akan menyampaikan pledoi atau pembelaan, tentunya kami berharap tuntutan lebih ringan lagi dari JPU,” terangnya.
Diketahui M Faisal Anugrah, M Rizki Akbar dan M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO) mengangkut solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi, di SPBU 24.3021.26 Jalan Jenderal A Yani 7 Ulu Seberang Ulu I Palembang, Jumat (1/4/2022) pukul 15.30 WIB,
Jumat pagi, M Faisal Anugrah bertemu dengan M Rizki Akbar dan Naufal alias Botan di Mess Indralaya Ogan Ilir.
Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan Naufal membeli BBM di SPBU tersebut, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam yang telah dimodifikasi.
Faisal memberikan uang Rp4.485.000 untuk membeli solar dan uang makan Rp100 ribu. Siangnya, Rizki dan Naufal antri mengisi solar seharga Rp300 ribu.
Rizki dan Naufal berkomunikasi melalui group WA, Faisal lalu memerintahkan mengisi solar di Jalan Jenderal A Yani 7 Ulu sebanyak 4 kali dari harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
Pagi harinya Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU Rp990 ribu, sorenya membeli lagi Rp350 ribu melalui saksi Mazhar Yassir.
Harga solar per liter Rp5.150 yang akan dijual kepada Koyel (DPO), seharga Rp6 ribu per liter dengan keuntungan Rp850 per liter. (*)