INDODAILY.CO, OGAN ILIR–Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Dusun 3 Desa Lorok Ogan Ilir (FMD3DLOI) dan Gerakan Pemuda Sumatera Selatan mengelar Aksi Ujuk Rasa (Unras), di Halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, yang berada di Lingkungan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (Lama), Jln. Lintas Timur Km. 35. Selasa (8/03/2022).
Aksi tersebut dikoordinatori langsung oleh Jumadi selaku koordinator lapangan, dan diikuti sekitar 15 orang peserta aksi. Massa aksi menuntut pihak DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir agar dapat memberikan salinan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan keputusan Izin Lingkungan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 39 ayat 1-2,
Yang berbunyi 1. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan, 2 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan Jumadi mengatakan, “Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Hal itu dicirikan dengan kualitas lingkungan hidup yang mengedepankan asas tanggung jawab negara dan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan yang mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya, sehingga dengan adanya kegiatan budidaya ayam broiler oleh PT.SMS di Desa Lorok harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam setiap proses tidak menghilangkan hak lingkungan yang baik dan sehat terhadap dampak kegiatan yang terjadi.
Dalam hal ini proses pembangunan yang dilakukan oleh PT. SMS pada tahun 2018 yang berkegiatan budidaya ayam ras pedaging di Dusun 3 Desa Lorok menjadinkeluhan kami selaku warga, pada tahap pembangunan dilakukan kami selaku warga dusun 3 Desa Lorok yang terdampak langsung dengan rumah bersebelahan tidak pernah mengizinkan adanya pendirian kandang ayam, karena pendirian kandang ayam tersebut sangat dekat dengan rumah warga yang menyebabkan pencemaran debu atau udara dengan aroma bau yang tidak sedap dan banyaknya lalat di pemukiman (hanya berjarak 30 meter) antara PT.SMS dan rumah warga.
Berdasarkan hal tersebut, kami selaku warga Dusun 3 Desa Lorok yang terdampak
langsung dengan adanya kegiatan budidaya ayam broiler menuntut kepada DPMPTSP Kab. Ogan Ilir agar dapat memberikan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan keputusan Izin Lingkungan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 39 ayat 1-2, yakni (1) Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan dan pada ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Lebih lanjut Jumadi mengatakan, Kami menduga bahwa PT SMS yang bergerak di bidang peternakan ayam beroperasi tanpa dilengkapi UKL-UPL, Izin Peternakan dan izin Lingkungan.
“Kami duga PT SMS beroperasi tanpa dilengkapi dokumen seperti yang saya kemukakan tadi. Itu dugaan kami,” kata Jumadi.
Sambung Jumadi, bahwa dalam hal ini warga menuntut hidup sehat tanpa bau ‘tai ayam’.
Dimana, ada 158 Kepala Keluarga (KK) di dusun 3 Desa Lorok yang terdampak bau dari kotoran hewan yang diternakkan oleh PT SMS.
“Tutup PT SMS, kami ingin hidup sehat hidup tanpa bau tai ayam. Bau busuk dari kotoran tersebut sungguh bikin warga resah,” sambungnya.
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Layanan DPMPTSP Kab. Ogan Ilir Evi, yang mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya aspirasi yang telah disampikan oleh FMD3DLOI dan Gerakan Pemuda Sumsel kepada DPMPTSP Kab. Ogan Ilir Tetang permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Dusun 3 Desa Lorok.
“Terkait aspirasi pihak dinas DPMPTSP menerima baik dan untuk sekarang tidak dapat memutuskan dan hanya bisa menampung dikarenakan kadin dan kabid perizinan yang membidangi saat ini tidak ada dan sedang melaksanakan rapat di Provinsi”
Lebih lanjut, Evi mengatakan, pihak akan melakukan koordinasi dengan Kadin dan Kabid perizinan kapan akan dilaksanakan pertemuan. Nanti sesegera mungkin akan dikoornasikan dengan perwakilan masyarakat Desa Lorok melalui via HP kapan akan dilaksanakan pertemuan kembali.
Massa membubarkan diri dengan damai seraya mengatakan akan tetap melakukan aksi kembali, yakni di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), bilamana tuntutan warga tidak diakomodir oleh Pemkab OI.
“Tak cukup sampai Pemkab OI saja, nanti kita aksi lagi di Pemprov Sumsel bilamana tuntutan kita tidak dipenuhi,” tukas Jumadi