INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik penembakan di dalam sebuah ruko yang berada di Jalan H Azaari, Kecamatan Kalidoni, Palembang, (2/9/2024).
Pelaku yakni Samudra (56) warga Sukarami Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi aksi pelaku dipicu sakit hati ditantang.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa pelaku sakit hati ditantang dan terjadilah aksi penembakan,”kata
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Dari pengakuan tersangka Samudra, korban Nugroho alias Nunung (51) warga Jalan Sarimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang terlebih dahulu menyetop pekerjaan di Perumahan tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, dirinya langsung menegur korban. Namun korban merasa tidak senang dan langsung menentang serta menyekek baju maupun mengeluarkan senjata tajam (tajam) jenis pisau kepada dirinya.
“Merasa terdesak, tersangka pun langsung mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakannya ke arah dada serta kepala,” ujarnya.
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Samudra ditempat persembunyiannya di kota Medan Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (9/9/2024) sore.
“Tim gabungan kami sudah menangkapnya di Medan Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/9/2024) sore,” ungkapnya.
Sebelumnya, satu orang terkait tewasnya korban Nugroho alias Nunung (51) ditembak saat ia berada di dalam sebuah ruko berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel.
Insiden penembakan ini terjadi dalam ruko yang beralamat Jalan Azhari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, Pada (2/9/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku penembakan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, satu pelaku berhasil diamankan di Medan Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/9/2024) sore,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis repolper bergagang fiber warna hitam, 2 butir amunisi aktif kaliber pin 9.
Lalu, barang bukti lain yakni bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung coklat.
Kemudian, satu lembar baju kemeja warna biru bermotif, 1 buah topi warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 2761 ZW serta 2 buah butir proyektil.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.