JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan kebijakan darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, hingga kini, penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari target.
Menteri Nusron mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, dalam kurun waktu 2019–2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan nonpertanian lainnya.
“Angka ini menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, lemahnya pencantuman LP2B dalam RTRW mempermudah terjadinya alih fungsi lahan karena seluruh pembangunan mengacu pada tata ruang.
“Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” kata Nusron.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih sekitar 41 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang belum mencapai batas minimal 87 persen untuk segera merevisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi syarat penting guna memberikan kepastian hukum perlindungan lahan pertanian.
Hingga kini, baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sebanyak 409 daerah lainnya masih harus melakukan revisi RTRW.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mensosialisasikan kebijakan tersebut. (*)






















