JAKARTA – Masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, idealnya tanda batas tanah yang dipasang masyarakat menggunakan patok permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa dikemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka, pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Shamy Ardian.
Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah juga menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN merupakan bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.
Terakhir, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (*)






















