Dapat Tanah dari Orang Tua? Ini Proses Balik Nama Sertipikat yang Harus Dipahami

JAKARTA – Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar balik nama sertipikat sah secara hukum dan memberikan kepastian kepemilikan. Karena itu, masyarakat diminta memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman sebelum memulai proses hibah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan tidak ada persoalan pada tanah yang akan dihibahkan.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah baru dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Selanjutnya, seluruh dokumen akan diunggah PPAT ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa dan diverifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan dan kelengkapan dokumen,” kata Shamy Ardian.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya atas nama orang tua menjadi atas nama anak,” pungkasnya. (*)

Pos terkait