Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp124 Triliun Sepanjang 2026

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2026). Sertipikat tersebut mencakup aset dengan nilai mencapai Rp22,25 triliun.

Menurut Wamen Ossy, sertipikasi tanah merupakan bentuk penguatan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.

“Hari ini kami menyerahkan 499 sertipikat dengan luas sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Sebagian besar sertipikat berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujar Ossy usai acara penyerahan sertipikat di Balai Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah. Ia menilai DKI Jakarta memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, sehingga keberhasilan pengelolaan administrasi pertanahan di ibu kota dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta merupakan contoh yang sangat baik bagi daerah lain di Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi, termasuk di bidang pertanahan.

“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dengan total nilai Rp22,25 triliun. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penyerahan 3.922 sertipikat pada 13 Februari 2026 dengan total nilai Rp102 triliun. Dengan demikian, total nilai aset yang telah disertipikatkan sepanjang 2026 mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah terkait penataan aset daerah yang masih memerlukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Terkait sisa sertipikat, masih ada yang sedang dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan KPK. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Pos terkait