Pengukuran Terjadwal dengan Waktu Pasti Memudahkan Warga Menyiapkan Diri

JAKARTA – Kepastian jadwal pengukuran membantu masyarakat mengatur waktu dan menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum petugas ukur datang ke lokasi bidang tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya saat ini tengah menjalani proses pengukuran untuk keperluan sertipikasi.

“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi proses pengukuran oleh petugas ukur di lokasi tanahnya, Senin (31/8/2026) pagi.

Pengalaman tersebut berbeda dengan proses pengukuran yang pernah dijalani Sari sebelumnya. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah), ia harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Kini, ia mengaku terkejut karena jadwal pengukuran sudah diterima sejak awal dan pelaksanaannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkap Sari.

Menurut Sari, kepastian jadwal tersebut membuat proses pelayanan menjadi lebih jelas dan transparan. Kondisi ini juga membuat masyarakat lebih yakin untuk mengajukan permohonan layanan pertanahan secara mandiri ke Kantah.

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.

Kepastian jadwal tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuat pelaksanaan pengukuran oleh petugas menjadi lebih terarah. Hal tersebut disampaikan petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang bertugas melakukan pengukuran tanah milik Sari.

Menurut Dudung, jadwal yang telah ditetapkan membantu meminimalkan potensi kendala sebelum petugas datang ke lokasi bidang. Dengan demikian, waktu kerja dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk menyelesaikan berkas.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

Dudung berharap kepastian yang diberikan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan proses mulai dari permohonan masuk, penerbitan PBT, hingga terbitnya sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam 12 hari. (*)

Pos terkait