JAKARTA – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat sejumlah kewajiban yang perlu dipenuhi oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan kepada instansi yang berwenang.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.
Selanjutnya, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran dan tata cara pembayaran BPHTB juga diatur dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yaitu penjual. PPh dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Dengan memahami kewajiban pembayaran kedua jenis pajak tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan tidak hanya biaya pembelian tanah, tetapi juga biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Kelengkapan berkas dan kesiapan biaya dari para pihak diharapkan dapat mendukung proses Peralihan Hak agar selesai sesuai target atau bahkan lebih cepat. (*)






















