INDODAILY.CO, PALEMBANG – Menindak lanjuti laporan polisi (LP) Nomor : STTTLP/996/X/2021/SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial BD, RM dan ID. Penasehat Hukum (PH), korban Asmadi, Advokat (Adv) Alpanto Wijaya, SH., MH, angkat bicara.
“Bahwasannya klien kami merasa dirugikan terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh saudara yang berinisial BD, RM dan ID. Karena dengan tanda tangan palsu itu, bertujuan untuk pindah domisili. Maka dengan surat domisili itu, dia terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan hak suara di desa Bukit Batu,” ujar Adv Alpanto, SH., MH, saat ditemui disalah satu resto di Palembang, Selasa (14/12/2021) sore.
Dikatakan Adv Alpanto, berdasarkan komunikasi dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, bahwa surat panggilannya sudah dilayangkan. Mungkin kurun waktu minggu ini, baru dipanggil ketiga terlapor, sekira tanggal 17 Desember 2021.
“Kami sudah koordinasi kepada pihak penyidik bahwasanya pemanggilan itu sudah terjadwal kan dalam Minggu ini. Kita terus memonitoring terkait perkembangan laporan yang ada di Polda Sumsel. Kami meminta pihak penyidik agar bergerak cepat dan berbicara secara profesional dalam menangani perkara ini,” ucap Alpanto.
Alpanto menyebut, pihaknya berharap selaku PH pelapor, pihaknya meminta agar para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak pihak penyidik Polda Sumsel, agar secepatnya menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Untuk adanya efek jera terkait adanya oknum-oknum yang melakukan penandatangan palsu ataupun memalsukan surat mengatasnamakan Kades desa Bukit Batu, Jalur 31, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,” tukasnya.