INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung tuntut terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dalam dua kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (25/5/2022).
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH dan kuasa hukum terdakwa JPU membacakan tuntutannya terdakwa Alek Noerdin yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang pidana korupsi besama besama.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Terang JPU saat membacakan tuntutan di persidangan
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Alex Noerdin dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU , terdakwa Alex Noerdin di persidangan mengatakan, jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (2/6/2022).