DPD BPI KPNPA RI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kota Palembang, menggelar aksi unjukrasa (unras) di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (22/9/2021).

Kedatangan aksi massa tersebut bertujuan untuk menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum berinisal KN selaku Kepala Kesbagpol Sumsel.

Koordinasi Aksi, Feriyandi didampingi Karan mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk melakukan evaluasi kinerja yang kami duga oknum tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya.

Baca Juga : DPO Kasus Pembunuhan di Lorong Basah Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek IT I Palembang

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Gubernur Sumsel melakukan evaluasi atas kinerja oknum tersebut. Kami juga meminta pihak inspektorat untuk periksa oknum yang berinsial KN yang diduga sering melakukan pemotongan dana di setiap bidang dan perjalanan dinas,” katanya

Feriyandi menambahkan, usut tuntas atas dugaan adanya pengalihan anggaran di setiap bidang pada saat pandemi covid-19, untuk pembelian satu unit mobil dinas yang kami duga telah mengkangkangi peraturan Gubernur.

“Kami juga menilai apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, sudah merusak dan tidak mengindahkan visi dan misi dari Gubernur Sumsel ‘Maju untuk Semua’,” katanya.

Feri menegaskan, aksi ini akan kami lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bahkan jika tidak ada tanggapan. Kami akan lanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Minggu depan rencananya kami akan laksanakan aksi lajutan ke Kejati Sumsel,” tegas Feri saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, Gubenur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas informasi yang seharusnya saya terima dari Kesbagpol itu sendiri. Tetapi justru dari orang lain.

“Saya akan tindaklanjuti, tapi tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Kita lihat dulu perkembangannya, jika memang melanggar Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu ada sangsi nya,” pungkasnya. (Ocha).

Pos terkait