Dua Kurir Sabu 5 Kg Ini Dihukum 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa kurir narkotika sebanyak 5 Kg Sabu, yakni M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (24/5/2022).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa kurir narkotika sebanyak 5 Kg Sabu, yakni M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (24/5/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Edi Putra Palawi SH MH menyatakan perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatukan kedua terdakwa yakni M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,”tegas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut , sementara JPU menyatakan pikir pikir terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, Yang mana sebelum para kedua terdakwa yakni M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo dituntut JPU Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU berdasarkan sip PN Palembang kejadian bermula Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika diseputaran Jalan Veteran Palembang

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa setiba disana tim melihat sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan kedua terdakwa yang memiliki ciri-ciri persis sama seperti informasi yang didapat.

Selanjutnya tim langsung mengikuti kedua terdakwa hingga berhenti di Hotel Opi Indah Kamar No.503. Mendapati hal tersebut

Kemudian tim langsung melaporkan kepada Kanit 7 Satnarkoba Polrestabes Palembang Sat Narkoba Polrestabes Palembang, untuk melakukan penangkapan dan penggerebekan di Kamar nomor 503 Hotel Opi Indah dan didapati kedua terdakwa.

Pada saat terdakwa diamankan, dan para terdakwa diinterograsi dan ditanyakan mengenai Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh kedua terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di Rumah kontrakan yang berada di Komplek OPI Kalimantan 3 Kelurahan Jakabaring Kecamatan Jakabaring Palembang.

Mengetahui hal tersebut kemudian tim bersama kedua terdakwa lansung menuju rumah kontrakan tersebut kemudian terdakwa 1 M Wabyu Romadhon langsung menunjukan satu buah tas besar warna merah yang berisikan 5 bungkus plastic besar teh GUANYIN WANG warna hijau bintang 5 yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5000 gram atau 5 kilogram, 1 buah timbangan digital besar, 2 ball plastic klip bening yang berada di dalam kamar.

Pada saat dinterogasi kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik kedua terdakwa yang didapat dari AGUS (DPO)

Dijelaskan para terdakwa Bahwa terdakwa 1 M.Wahyu Romadhon dijanjikan Agus (DPO) akan mendapatkan Rp 5.000.000 setiap satu bungkusnya / satu kilonya, sedangkan terdakwa 2 Batu Prabowo mendapatkan upah Rp 1.300.000 ( dari setiap 1 bungkusnya / 1 satu kilonya. Selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut.

Pos terkait