INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara Narkotika yang menjerat dua terdakwa yakni Ahmad Marzuki Juki dan Dilla Taufik dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (13/10/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, SH membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa. JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar, SH dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Marzuki alias Juki dan terdakwa Dilla Taufik dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Kiagus saat bacakan tuntutan.
Setelah, mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Taufik Hidayat, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Taufik.
Diberitahukan dalam Laman Sip PN Palembang,Kejadian bermula keduanya ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polda Sumsel di Sekitaran Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang pada tanggal 22 April 2021 lalu.
Keduanya, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa kedua terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 198,64 gram.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.(Hsya).