Dugaan KKN di Pemkot Prabumulih, Massa PST Geruduk Kejati Sumsel

Puluhan Massa PST Geruduk Kejati Sumsel, Palembang, Kamis 1 September 2022, Sumber Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan aksi pendemo yang tergabung dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di wilayah Sumsel, Kamis (1/9/2022).

Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 8 kegiatan proyek yang dikelola 5 OPD Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Sumsel Tahun Anggaran 2021.

8 Kegiatan proyek dan 5 OPD Dinas tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kegiatan yang dilaporkan Sebagai Berikut :
• Kegiatan Rehalibitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Yayasan Bakti Prabumulih, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Gugok Dehian, sebesar Rp.1.278.312.000,-
2. Dinas Sosial Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Belanja bantuan Sosial barang yang akan diserahkan kepada individu, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Arlet, sebesar Rp.1.816.080.000,-
3.Rumah Sakit Umum Daerah kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya – Belanja Pembuatan Prasaranan Listik Panel SDP dan Jaringan Listrik RSUD, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh PT.Surya Bantara Jaya, sebesar Rp.1.554.952.000,-
4. Dinas Kesehatan kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Hutama Mukti, sebesar Rp.1.016.325.000,-
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Peningkatan Jalan Nurilahi, Jalan Ade Irma dan Jalan Talang Sako tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Samudera Abadi Perkasa, sebesar Rp.3.224.239.000;-
• Peningkatan Jalan Wilayah Talang Batu Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Alisyah Sebesar Rp 1.743.883.000,-
• Peningkatan Jalan Dalam Kelurahan Payuputat Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Puncak Indah Sebesar Rp 1.525.100.000,-
• Peningkatan Jalan Dalam Kelurahan Gunung Kemala tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Cipta Karya Ogan Sebesar Rp 1.779.896.000,-

Koordinator aksi, Alex mengatakan pihaknya ingin Kejati Sumsel kiranya laporan tersebut, yang mana unsur data yang kita lampirkan sudah cukup sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Bacaan Lainnya

” Kami meminta Kejati Sumsel panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 5 OPD Dinas Di Pemkot Prabumulih dan 8 Item Kegiatan proyek tersebut,” ujar alex dalam orasinya

Alex mengatakan, bahwa pihaknya juga menduga 5 OPD Dinas di Pemkot Prabumulih dan 8 Item Kegiatan Proyek tersebut pada pekerjaan yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Surat Perjanjian Kontrak (SPK), Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ).

” Karena kami mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara,” ucapnya.

Alex menambahkan, diduga 8 Item kegiatan proyek dan 5 OPD Dinas di Pemkot Prabumulih tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur KKN dalam proses administrasi ataupun lelang kegiatan tersebut, diduga Keras Telah diarahkan.

” Kami meminta Kejati Sumsel menangkap oknum-oknum yang bermain-main di lingkung pemerintahan, bila perlu di penjarakan Koruptor tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Sumsel, Rita Susanti mengatakan pihaknya sangat menerima baik kedatangan dari massa aksi tersebut.

” Kami disini menerima laporan pengaduan (Lapdu) dan aspirasi masyarakat terkait dugaan adanya Tipikor di wilayah Sumsel sesuai prosedur yang harus diterapkan standar operasional,” tutupnya.

Pos terkait