Hakim PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Selebgram Kasus Penipuan

Hendra Jaya SH MH tim kuasa hukum tersangka Al Naura

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Saputra Fahlawi SH menolak permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kemudian pemohon menganti biaya perkara, persidangan “kata Edi saat maembacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (14/2/2022).

Menanggapi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Praperadilan kliennya tim kuasa hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH MH dan Tim mengaku sudah menduga gugatan yang diajukan akan ditolak oleh hakim.

“Ya terimah kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang telah memproses Praperadilan ini, walaupun memang kita mengetahui sehingga apa yang kita ajukan dalam praperadilan ini ditolak majelis hakim,”katanya.

Namun untuk proses selajutnya, tim kuasa hukum berharap kedepanya, hukum di Indonesia ini tetap ditegakkan karena sebagai lawyer merupakan mereka adalah mitra dari kepolisian, dari kejaksaan dan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Polsek Ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini ,walaupun hasilnya sama kita ketahui bahwa praperadilan ini sudah ditolak majelis hakim,”tuturnya.

Diketahui tersangka Al Naura Karima Pramesti yang dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I oleh salah satu warga yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Al Naura Karima Pramesti ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

Pos terkait