Kapusdatin Dorong Pembangunan Aplikasi Portal Satu Data Kemenkumham

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejatinya telah dimulai pada tahun 2016 sejak saat itu,  Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan berbagai inovasi, baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis.   

INDODAILY.CO, JAKARTA — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejatinya telah dimulai pada tahun 2016 sejak saat itu,  Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan berbagai inovasi, baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis.

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pencanangan pelaksanaan sensus penduduk 2020 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

“Saat ini data adalan New Oil, bahkan lebih berharga dari minyak.” Hal ini memperlihatkan seberapa pentingnya upaya-upaya mengelola, menjaga, dan menyebarluaskan data. Salah satu langkah strategis yang sedang dilakukan oleh Pusdatin untuk memastikan keamanan data dalam penyebarluasan data adalah mengembangkan Portal Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Rifqi Adrian Kriswanto terus mendorong pembangunan Portal Satu Data Kemenkumham.

Bacaan Lainnya

“Portal Satu Data ini nantinya akan menjadi pintu akses kepada Masyarakat dan instansi pemerintah lainnya untuk memperoleh data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” ujar Rifqi pada saat membuka kegiatan Pembangunan Porta Satu Data.

Kegiatan yang diselenggarakan di Novotel Gajah Mada Jakarta, Pusdatin melibatkan para pemangku tusi IT di masing-masing UKE I dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan proses pengembangan Portal Satu Data ini agar sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arah kebijakan terkait pengembangan aplikasi telah diterbitkan Permenkumham No 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaran SPBE di lingkungan Kemenkumham, terdapat aturan khusus terkait pengembangan aplikasi yang dimana aplikasi harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian

Pusdatin akan membentuk tim pengembangan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan aplikasi yang dilakukan Pusdatin harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, mulai dari tahapan perencanaan kebutuhan aplikasi, eksekusi, keamanan, dokumentasi dan juga dari sisi hak kekayaan intelektual yang terdapat di dalamnya.

“Dalam kegiatan kali ini kita akan melanjutkan pembangunan aplikasi Portal Satu Data Kemenkumham yang diampu oleh Pusdatin. Pada masing-masing Tim Aplikasi yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan pencapaian yang baik. Silahkan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pada kegiatan konsinyasi sebelumnya, bekerja samalah antar anggota tim agar lebih solid,” tandasnya.

Pos terkait