INDODAILY.CO, PALEMBANG -Kejari Palembang kembali menghentikaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) dengan tersangka Salman (30) warga Jalan Ki Gede Suro Lrng Serengam I Kelurahan 32 ilir Kecamatan Ilir Barat ll Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH, didampingi Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan Kejari Palembang sampai dengan hari ini sudah melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak lima kali, yakni pada tahun 2021 sebanyak dua kali dan pada tahun 2022 sebanyak tiga kali.
“Ya untuk RJ ini kita sudah laksanakan sebanyak lima kali,”Kata Kajari Palembang Eko Saat di wawancaraai Kamis (17/3/2022)
Dijelaskannya, bahwa pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan sudah mendapat maaf dari korban,”jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Loromg Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.
Kemudian korban Yuliana memberikan uang tersebut sambil berkata “besok bae beli kuotanyo”. Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut, tersangka pun langsung memukul kepala dan jidat korban Yuliana. Hingga akhinya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Palembang.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004.