Mau Buat Paspor, Gunakan Layanan Eazy Passport

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Palembang, kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak membuat Passport. Melalui layanan Eazy Passport yang baru di luncurkan secara Nasional, pada Senin (25/10/2021) kemarin, di Hotel Aryaduta Palembang.

Sehingga masyarakat tinggal duduk diam di kantor masing-masing, pihak imigrasi yang akan langsung datang hingga melakukan proses pembuatan paspor di kantor pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Azwar Anas SH MM mengatakan, layanan Eazy Passport sudah dicanangkan beberapa bulan lalu dan respon masyarakat bahkan sangat baik. Hampir setiap minggu, pihaknya secara simultan mendatangi instansi, kantor dan lembaga untuk pelayanan pembuatan paspor.

Dikatakan Azwar, adapun caranya, masyarakat seperti instansi BUMN, BUMD, sekolah dan yayasan wajib mengajukan surat permohonan layanan easy paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi Palembang sekaligus menentukan waktu dan tempatnya.

“Contohnya dinas tenaga kerja ada 20 sampai 50 orang membuat paspor enggan ke kantor, karena Covid-19 dalam artian kita jemput bola, bentuk inovasi kita layani ke tempat yang mereka tentukan kita ambil data foto dan sidik jari, setelah paspornya selesai dicetak kita kembalikan lagi ke disnaker tadi serta mereka pula yang membagikan,” ujar Azwar kepada Indodaily.co, Selasa (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

Azwar menjabarkan, syarat pembuatan layanan itu sama dengan pengajuan paspor umumnya, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir atau ijazah atau surat nikah sementara untuk pembayaran yakni 350 ribu rupiah untuk paspor biasa dan elektronik paspor 650 ribu rupiah berdasarkan Permen 28 tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) jadi seperti pindah meja saja setelah foto sidik jari bayar disitu BSI jadi tidak perlu keluar tetapi selesai semua di tempat berlaku untuk paspor baru dan penggantian. Sedangkan tidak berlaku paspor hilang atau rusak harus di kantor imigrasi karena akan dilakukan pemeriksaan BAP,” terangnya.

Namun, usai proses perekaman dan pengambilan foto hingga pembayaran di kantor yang bersangkutan, maka untuk pencetakan tetap dilakukan di kantor Imigrasi dengan waktu tunggu dua hingga tiga hari.

“Nanti kalau paspornya sudah jadi, tim kita sendiri yang akan mengantarkan paspor tersebut ke lembaga dan instansi tadi, jadi istilahnya jemput bola kita langsung ke masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-02.GR.02.02 Tahun 2021, terdapat delapan Bandara yang menjadi pintu masuk WNA meliputi, Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumut; Hang Nadim, Batam, Kepri, Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Halim Perdana Kesuma, Jakarta, Yogyakarta, Juanda Surabaya, Jatim, Sam Ratulangi Manado, Sulut, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Lantaran bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II tidak masuk, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya terhadap WNA yang bekerja dan tinggal di wilayah Sumsel, dengan enam wilayah kerja, yakni kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin.

“Tentunya kita sering melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) karena orang asing ini ada dua ada orang asing yang ikut suaminya bekerja disini atau anaknya tetapi bagi kita yang bekerja sebagai TKA kurang lebih ada 200 orang TKA yang bekerja di wilayah kerja kantor imigrasi Palembang” imbuhnya.

Permenkum-HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dama Mas Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Azwar, bahwa Kantor imigrasi Palembang terhadap permenkum-HAM tersebut menyatakan adanya beberapa kemudahan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Terutama adanya elektronik visa, peraturannya kalau sudah lima tahun dan lima kali perpanjangan maka wajib keluar.

“Dengan adanya Permenkum-HAM dan E-visa warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia yakni pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal kunjungan kemudian paspor dinas dan paspor diplomatik. Nah ini jadi lebih luas lagi Pelayanan publik yang prima, sarana serta prasarana yang baik,” tandasnya. (Why).

Pos terkait