INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Tipikor Palembang Selasa (8/3/2022) kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya Jilid lll yang menjerat tiga terdakwa yakni Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Dalam sidang kali ini majelis hakim Yoserizal SH MH mengagendakan pemeriksaan saksi sembilan orang saksi delapan diantaranya langsung dihadirkan secara langsung seperti Mukti Sulaiman yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam keterangannya, Mukti Sulaiaman mengatakan ada berapa kali rapat di Griya Agung bersama Gubernur Sumsel saat itu, untuk membahas pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Yang mana dikatakan Mukti Sulaiman, pada saat itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan akan menganggarkan 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid.
“Itu berdasarkan informasi yang saya dengar,” jelas saksi Mukti Sulaiman, dalam sidang.
Selain itu Mukti Sulaiman mengatakan TAPD saat itu bertugas untuk melihat kemampuan daerah. “Masalah itu dibahas, namun tidak clear,” ujarnya.
Disinggung JPU, pada proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, apakah Mukti Sulaiaman selaku Sekda Pemprov Sumsel ada melihat proposal apa tidak, Mantan Sekda tersebut mengatakan tidak.
“Pada saat proses penganggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saya tidak pernah melihat proposal itu. Namun terakhir ini saat proses persidangan kemarin saya baru tau ada proposal,”jelasnya.