INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Mulyadi pemilik sabu sabu seberat 1 kilogram dalam persidangan Kamis (9/6/2022).
Dalam amar putusanya majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 mengadili dan menjatukan terdakwa Mulyadi alias Yadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000 subsidair 6 bulan,”tegas majelis hakim saat membacakan putusan di perdidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Juharni SH, yang mana sebelum terdakwa Mulyadi alias Yadi dituntut dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp Rp.1.500.000.000 subsider 6 Bulan
Mulyadi alias Yadi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 1 Maret 2022 di Jalan Tanjung Api-api Desa Marga Sungsang Kec.Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan cara Undercover Buy,
Saat ditangakap ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan dibalut kantong plastik warna hitam didalam kantong plastik warna abu-abu bertuliskan dengan berat 1.007 gram dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.