Peringati HBA ke-62, Kejati Sumsel Sampaikan Laporan Kinerja di Pertengahan Tahun 2022

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke- 62, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menyampaikan laporan kinerja di pertengahan tahun 2022, Jumat (22/07/2022).

Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Plt Kajati Sumsel Drs Muhammad Naim SH didampingi Asipidsus Abdullah Noerdin Deni SH MH dan Asipidum Sutikno SH MH serta Kasipenkum Moch Radyan SH MH.

Plt Kajati Drs Muhammad Naim SH menegaskan bahwa selaras tema, ‘Kepastian Hukum, Humanis dan Pemulihan Ekonomi’, target PNB atau pendapatan negara bukan pajak sudah melampaui target sampai 300 persen lebih.

“Perlu dicatat berkaitan dengan tema kami bidang intelijen tadi, kami sampaikan bahwa saat ini melakukan pendampingan PPS atau pengamanan pembangunan strategis angkanya cukup besar Rp 1 triliun 642 miliar 109 juta lebih. Kemudian untuk bidang datun saat ini kami melakukan pendampingan beberapa kegiatan khusus yang sumbernya dari PEN cukup besar. Itulah fungsi kami dalam bidang inteligen dan tata usaha negara,” jelasnya

Ditempat yang sama, Aspidsus Abdullah Noerdin Deni SH MH mengatakan bahwa tercatat capaian kerja, ada 18 perkara tindak pidana korupsi baik tahap penuntutan dan eksekusi. Ditambah 3 perkara perpajakan, maka telah menyelamatkan uang negara Rp 2.621.514.606,24 atau Rp 2 miliar 621 juta lebih.

Kemudian telah berhasil menangkap 10 pelaku DPO dari permohonan 19 orang DPO sampai bulan Juli 2022 namun sifatnya dinamis.

“Dari kinerja Tabur atau tangkap buron, ada 10 pelaku telah didapati, statusnya 6 orang terpidana dan 4 lagi tersangka. Ada terpidana di Kejari Lubuk Linggau, Prabumulih, Pali, dan Palembang. Terdapat peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebelumnya. Tahun sebelumnya tidak sampai 19 permohonan,” cetusnya.

Asipidum Sutikno SH MH mengatakan untuk kejahatan umum 1.573 perkara, narkotika dan zat adiktif lainnya 2.272 perkara. Lalu restorative justice tahun sebelumnya 2021 sebanyak 8 perkara, kemudian restorative justice tahun 2022 sebanyak 40 perkara sejak bulan Januari – Juli. Serta ada 16 rumah RJ telah disiapkan di Sumsel.

Di bidang pidana umum, bahwa 40 persen masih didominasi perkara narkoba, dari jumlah ini nyaris 75 persen abu-abu antara pengguna dan mereka yang menguasai. Tapi karena UU No 35 tahun 2009 dan pasal 112 dan 114 bisa masuknya kesana. Ada 2 rumah balai rehabilitasi di Sumsel rencananya akan diresmikan.

“Restoratif justice sendiri efektif atau tidak dan apa manfaatnya? RJ sangat-sangat efektif tapi kita juga harus selektif. Persyaratan ini sangat ketat, tidak serta merta saja. RJ yang diusulkan di daerah ini kita pra ekspos disini, kemudian di ekspos di Kejaksaan langsung oleh Jampidum dan yang memutuskan dapat diambil RJ atau tidak,” tegasnya

Menurutnya, fungsi rumah RJ, supaya masalah sepele tidak sampai peradilan dan orang dihukum. Tapi bisa selesai bersama tokoh setempat dan masyarakat serta pendampingan kejaksaan. Kegiatan-kegiatan RJ akan didorong disana, baik itu edukasi dan sosialisasi hukum, dari bakti sosial lalu pengolahan dana desa. Rumah RJ dimanfaatkan maksimal, harapannya masyarakat sadar, tahu dan taat hukum.

“Dari Bidang Intelijen, 64 kegiatan operasi, 307 sprintung, 19 jaksa masuk sekolah, 12 jaksa menyapa, Tabur atau tangkap buronan 10 pelaku DPO, serta 84 PPS atau pengamanan pembangunan strategis. Total anggarannya Rp 1.642.109.325.558 atau Rp 1 triliun 642 miliar 109 juta lebih,” beber Muhammad Naim.

Naim menyebut, bidang pidana tata usaha negara, perkara perdata litigasi 313, non litigasi 620, pelayanan hukum 222 kegiatan. Maka telah menyelamatan kerugian negara sebesar Rp Rp. 159.223.366.417,95 atau Rp 159 miliar 223 juta lebih. Ditambah pemulihan kerugian negara Rp 14.279.174.347,00 atau Rp 14 miliar 279 juta lebih,” Terang Naim

“Sanksi disiplin sendiri, 61 orang sanksi disiplin ringan, 28 orang sanksi disiplin sedang dan 11 orang dijatuhi sanksi disiplin berat, itulah hasil kinerja Kejati Sumsel sepanjang pertengahan tahun 2022,” tukasnya.

Pos terkait