INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir mengungkap tiga perkara diwilayah hukum Polsek Pemulutan diantaranya, kasus kepemilikan senjata Api Rakitan (Senpira), kasus pencurian kabel di Tol serta kasus pembunuhan, Jum’at (25/02) di Mapolres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir melalui Wakapolres Kompol Hardiman didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Pemulutan mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Pemulutan.
”Ya, hari ini kita release ungkap kasus sebanyak 3 perkara kasus diwilayah hukum Polsek Pemulutan diantaranya perkara kasus pembunuhan dikebun sawit Pemulutan Selatan atas nama pelaku H (50), selanjutnya perkara kasus penyimpanan senpi rakitan atas nama pelaku N M (70) dan perkara kasus pencurian kabel jalan tol milik PT Waskita atas nama pelaku JND (42),” ujar Kompol Hardiman.
Selanjutnya ia menjelaskan untuk selanjutnya para pelaku dan beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna peyidikan lebih lanjut.
”Ya selanjutnya para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.