INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kurang dari 12 jam pelaku pencurian toko Vape Store 21 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang, Jumat (3/6/2022) siang.
Tersangkanya M Putra Pratama (19) warga Lorong Cangga I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, langsung digiring ke Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang akibat membobol toko korbannya Hariadi (25) warga Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Informasi dihimpun, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat (3/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB berawal tersangka dijemput CA alias Anca (DPO) dengan sepeda motor. Kemudian keduanya pergi kekawasan 7 Ulu dibawah Jembatan Ampera untuk minum tuak. Kemudian keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka kemudian turun berdua dari atas motor, lalu DPO Anca membuka kunci gembok yang ada di rolling door dengan menggunakan kunci letter L. Setelah berhasil dibuka kemudian Anca menyuruh tersangka Putra Pratama membuka rolling door, lalu keduanya masuk kedalam toko dan mendekati etalase kaca dan mengambil barang didalam toko.
Yakni Vape dan Liquid serta kapas Vape, RDA, RTA, Batere, dan Koil lalu dimasukkan dalam kantong plastik dan tersangka Putra membawanya keluar serta Anca yang menunggu diatas motor. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Res, Iptu Indra membenarkan sudah berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di toko Vape Store 21.
“Benar setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dalam waktu 12 jam,” katanya, Sabtu (4/6/2022) di Polsek SU I.
Lanjut Kompol Ahmad Firdaus tersangka ini diamankan dengan barang bukti (BB) 2 buah gembok, 1 buah Vape Drag X, 1 Vape merek Smok, 1 Vape merek Caliburn, 2 buah RDA, 12 buah Liquid, 4 buah kapas merek Kendo, 1 buah dompet berisi batere warna merah putih.
“Modusnya kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok yang ada di pintu rolling door toko, lalu masuk mengambil barang disana. Saat kita melakukan penggrebekan dirumah Anca dia sudah tidak dirumahnya, maka kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO dimana Anca ini residivis juga. Atas ulahnya tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Sementara tersangka Putra saat diwawancarai mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian.