INDODAILY.CO, PALEMBANG — Ribuan massa yang tergabung Aliansi Peduli Keadilan Sumatera Selatan (APKSS) akan segera menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, pada Senin (28/08/2023) mendatang.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak APKSS akan melakukan aksi unras terkait penetapan tersangka Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berinisial SR dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel, berinisial AT, oleh pihak Kejati Sumsel, pada Kamis (24/08/2023) sore.
Kedatangan massa aksi tersebut meminta pihak Kejati Sumsel untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap SR dan AT, terkait kasus dugaan korupsi deposito serta dana hibah tahun 2021.
Direktur Eksekutif Sriwijaya Corruption Watch (SCW), M Sanusi AS.,SH mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh aktivis, LSM, NGO, Ormas dan OKP yang ada di Sumsel untuk ikut serta menandatangani surat penangguhan penahanan terhadap saudara SR dan AT, serta melakukan aksi solidaritas.
“Sore hari ini, saudara SR telah ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus indikasi korupsi di KONI Sumsel tahun 2021-2024. Kami menegaskan bahwa kita sepakat untuk mengikuti aturan hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan, karena saudara SR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Sanusi saat konferensi pers di Mabes Cafe, Kamis (24/08/2023) malam.
Dikatakan Sanusi, pihaknya selaku aktivis dan penggiat peduli olahraga meminta supaya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan pada hari ini.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Sumsel agar membuka seluas luasnya tentang bagaimana proses saudara SR ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel,” imbuhnya.
Senada, Ketua Umum DPP GENCAR Indonesia, Charma Afrianto mengatakan pihaknya melakukan upaya diskusi untuk segera melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap saudara SR dan AT.
“Kami sepakat tetap menghormati proses peradilan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel terhadap kasus yang menimpa institusi KONI Sumsel dan kami juga turut prihatin jika Kejati Sumsel tidak membuka secara terang-terangan proses hukum yang terjadi sampai akhirnya bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Charma.
Artinya, Charma menyebut, pihaknya semua sepakat untuk meminta pihak Kejati Sumsel agar membuka terang-terangan proses penetapan tersangka SR dan AT.
“Kami mendoakan agar keadilan di Sumsel ini dapat tegak seadil-adilnya kemudian tidak ada unsur apapun selain penegakan peradilan dan tidak ada tekanan politis apapun dalam hal ini,” ucapnya.
Menurutnya, apabila di kemudian hari pihaknya menemukan ada unsur tekanan politis. Maka pihaknya sepakat mengutuk keras pihak yang melakukan intervensi hukum terhadap penegakan peradilan di Sumsel khususnya kasus ini.
“Kami mendoakan agar bang SR dan pak AT diberikan ketabahan, kekuatan dan kami berharap mereka mampu melewati badai masalah ini dengan tenang,” tandasnya.