INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Ansori kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Jumat (25/3/2022). Agenda sidak kali ini para terdakwa saling bersaksi.
Dalam keterangan ketujuh saksi, diketahui saksi Zainal Abidin yang merupakan salah satu kader PKB Sumsel menerima uang sebesar Rp. 120.000.000.
Dikatakan oleh saksi yang juga terdakwa Akmal Zailani, saksi Zainal Abin menerima uang sebesar Rp. 120.000.000 di kantor DPW PKB Sumsel.
Senada dengan keterangan saksi Mandala Oskarela pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang, di kantor DPW PKB Sumsel.
Ditemui usai persidangan berlangsung Tim kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, Afif Batubara SH dan Arief Budiman SH MH mengatakan jika, saksi Zainal Abidin dalam persidangan tidak berkata sebenarnya.
“Tadi klien kami sampai bersumpah atas nama tuhan, kalau benar saksi Zaianal Abidin ini juga menerima uang sebesar 120 juta. Uang itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah,” ujar Afif pada awak media.
Namun dikatakan Afifi, saksi Zainal Abidin ini selalu membantah menerima uang tersebut. Dikesempatan sama Arief Budiman, selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan jika jelas ada keterlibatan saksi Zaianal Abidin dalam perkara ini.
“Kami berharap pihak kejaksaan dapat objektif dalam menilai perkara. Dan, apabila benar ada pihak lain yang turut terlibat, juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Arif.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKUS, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan, untuk mendalami peran dari saksi Zaianal Abidin.
“Sebelumnya hakim juga sudah memerintahkan kami untuk mendalami peran saksi Zainal Abidin. Hingga saat ini kita juga sedang menunggu progres dari koordinasi tersebut,” ujar JPU Wawan.
Disinggung apakah saksi Zainal Abidin akan naik statusnya menjadi tersangka, Wawan belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dalam
lebih lanjutnya dulu,”tutupnya.