Oleh: Yadi Hendri Supriyadi SH (Lawyer dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Ogan Komering Ilir)
INDODAILY.CO – Rendahnya pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam beberapa tahun terakhir memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat sipil dan pemerhati hukum. Disatu sisi, laporan dugaan korupsi terus bermunculan, baik melalui pemberitaan media, aksi unjuk rasa, maupun laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH).
Kondisi ini kemudian memunculkan dua pandangan yang saling berseberangan. Pertama, ada yang menilai sedikitnya kasus yang diungkap mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah. Kedua, sebagian pihak beranggapan hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan dalam upaya pencegahan korupsi.
Namun jika dicermati secara lebih mendalam, pandangan pertama tampaknya lebih mendekati kenyataan. Minimnya proses hukum terhadap kasus korupsi tidak otomatis menunjukkan berkurangnya pelanggaran, melainkan bisa terjadi akibat lemahnya kemauan serta kemampuan penegakan hukum. Di tingkat daerah, kedekatan personal antara aparat dan pejabat kerap menjadi faktor penghambat.
Rotasi jabatan dalam tubuh APH, baik di Polres OKI maupun Kejaksaan Negeri OKI, menjadi sangat krusial. Idealnya, penyidik maupun penyidik pembantu tidak terlalu lama menduduki posisi strategis, maksimal dua tahun. Jabatan yang terlalu lama berpotensi memunculkan relasi nonformal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bahkan membuka ruang praktik “main mata” dengan pihak tertentu.
Dalam praktiknya, pola kedekatan seperti ini sering kali berkembang menjadi sindikat yang saling melindungi kepentingan, baik di lingkungan penegak hukum maupun pejabat daerah. Akibatnya, fungsi penegakan hukum kerap tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Disisi lain, semangat reformasi Polri yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum bagi jajaran Kepolisian, khususnya di tingkat daerah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Dalam konteks Kabupaten OKI, Kapolres diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata, terutama dalam memperkuat integritas, memperketat pengawasan internal, dan menjamin proses hukum berjalan secara transparan tanpa pandang bulu.
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, hukum harus hadir secara nyata, bukan sebatas slogan. Upaya pencegahan korupsi memang penting, namun tanpa diimbangi penindakan yang tegas, pesan moral penegakan hukum akan kehilangan makna. (*)






















