INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen Universiatas Sriwijaya Palembang, Adhitya Rol Asmi (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi Kamis (24/2/2022)
Persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung empat orang saksi dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH
Kempat orang saksi yang dihadirkan yakni DR selaku saksi korban, Imam, Syarifah dan Dona ke tiganya adalah mahasiswa.
“Ya tadi telah selesai dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak lima orang, diantaranya yakni saksi korban berinisial DR,” ungkap H Darmawan SH.MH kuasa hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi
Selain saksi korban DR, masih kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini juga turut hadir dua saksi mahasiswa-mahasiswi bernama Imam dan Syarifah, serta saksi bernama Dona.
Dari keterangan tiga saksi, selain saksi korban, dihadapan majelis hakim mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan asusila yang menjerat Adhtiya.
Tim kuasa hukum meyakini, dari keterangan saksi tersebut sudah jelas nanti majelis hakim dan penuntut umum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Selain itu, masih menurut Darmawan, saksi korban DR sudah berumur 22 tahun, yang berarti sudah lebih dari dewasa yang harusnya sudah sama-sama mengetahui tentang hal itu.
“Untuk sidang selanjutkan, diagendakan masih akan menghadirkan saksi diantaranya mendatangkan saksi seorang psikolog,” tukas Darmawan.