Edarkan Sabu Ditempat Tinggalnya, Muchlis Diganjar Hukuman 8 Tahun Penjara

Sidang vonis pengedar sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang  menjatuhkan hukuman, terhadap terdakwa Muchlis dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam persidangan Kamis (24/2/2022).

Muchlis dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menjual belikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 196,32 gram.

Dalam amar putusan majelis hakim Toch simanjuntak SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,”terang Majelis hakim saat bacakan amar putusan di persidangan

Bacaan Lainnya

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel Nenny Karmila SH MH, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa Muchlis dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan

Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang kejadian bermula pada saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Pala Karangjaya Perumahan Bukit Sejahtera Kecamatan Gandus Kota Palembang,

Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 196,32 Gram,

Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut yang terdakwa dapat dari saudara meng (DPO) dan saudara Agung (DPO) yang terdakwa beli seharga RP 65 Juta berikut barang bukti dan terdakwa langsung dinamakan di polda sumsel untuk ditindak lanjuti.

Pos terkait