Simpan Tiga Paket Sabu – sabu, Rendi Diganjar 7 Tahun Penjara

Suasana sidang terdakwa Rendi pemilik tiga paket sabu sabu

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Rendi Andesta lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu – sabu didalam kotak rokok.

Dalam Amar putusannya mejelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerakan narkotika golongan l

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Rendi Andesta  Dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,”katanya majelis hakim dalam persidangan Rabu (2/2/2022).

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Yuliana SH menerima putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Satrio SH, yang mana sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya terdakwa Rendi pada Senin (20/9/21) sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polrestabes Palembang menindak lanjuti laporan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Jalan Gub H Bastari, RT 11, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring.

Satu jam kemudian anggota mengawasi terdakwa Rendi sedang duduk di sebuah rumah kosong, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan terdakwa polisi menemukan barang bukti bungkus rokok merek Surya berisi 3 paket sabu seberat 3,632 gram senilai Rp 3,6 juta. Sebuah timbangan digital, satu ball plastik bening, skop warna biru, ponsel Nokia hitam, dan uang Rp 120 ribu. Barang tersebut didapat dari Amir (DPO) apabila terjual dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu.

Pos terkait