Terdakwa Pengedar Benih Lobster Disidang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa pengedar 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2.000 ekor jenis Mutiara yakni Alan Pasya, Risdianto, Pius Bora Bili dan Noldy Leonard (berkas terpisah) kembali menjalani sidang di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (9/8/2022).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan, JPU Kejari Palembang, Ursulah Dewi menghadirkan empat terdakwa secara langsung untuk melakukan pemeriksaan.

Saat sidang terdakwa Risdianto alias Atuk, mengakui tugasnya sebagai pengantaran benih Lobster setelah dikemas dari gudang ke perairan Sungsang atau ke PU, kemudian ada kapal menjemput untuk dijual ke Batam.

“Saya diupah Rp3 juta oleh terdakwa Alan Pasya untuk sekali antar, pada 5 Juli 2022 saya ditangkap,” ungkapnya kepada JPU.

Sementara terdakwa Alan Pasya, mengaku tugasnya mengurus gudang penampungan Lobster di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak tahu berapa isi satu boks isi lobster, 113 ribu jenis pasir dan mutiara 2000 benih setelah dihitung Balai Karantina,” ujarnya.

Lanjutnya, gudang penampungan disewa Rp30 juta selama 6 bulan di KM 14 Alang-Alang Lebar. Ia mengaku biasa mengurus ikan kerapu sebelumnya.

“Saya packing benih dan ikan setiap pengiriman dapat Rp5 juta, pemilik usaha Lobster ini Aming bukan Mr Dellon,” pungkasnya.

“Ini jaringan, ada yang terputus dan ada nama-nama samaran. Lobster akan dikirim ke Philipina nilainya Rp17 M lebih,” tukas JPU Ursula Dewi. (*)

Pos terkait