Terdapat Perbedaan Luas antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah dari waktu ke waktu.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Agus Apriawan menjelaskan bahwa alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Menurutnya, pada masa lalu pengukuran tanah umumnya masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan peralatan pengukuran tanah kini telah mengalami kemajuan yang signifikan.

Saat ini, pengukuran tanah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Teknologi tersebut memungkinkan hasil pengukuran yang lebih akurat dibandingkan metode yang digunakan sebelumnya.

Karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan perubahan batas fisik bidang tanah di lapangan.

“Selama batas-batas bidang tanah jelas dan disepakati para pihak, perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Agus Apriawan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak atas tanah.

“Melalui pendaftaran tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap bidang tanah yang dimiliki,” pungkasnya. (*)

Pos terkait