INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Reskrim Polsek Gandus menangkap empat orang pria yang kedapatan membawa dua puluh butir pil ekstasi saat razia rutin yang digelar di wilayah Gandus Palembang.
Keempat pelaku yakni Danile Agustin (26), Rahmad Hidayatullah (28), Yuda Indah Utami (26), dan Hendri (31) mereka ditangkap di Jalan Lettu Karim Kadir, tepatnya di bawah Jembatan Musi 2, Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (5/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi mengatakan penangkapan empat orang yang membawa dua puluh butir pil ekstasi berawal saat anggota melaksanakan razia rutin disekitar bawah jembatan Musi II.
Saat itu, tiga orang mencurigakan karena menghindari razia malam yang dilakukan anggota Polsek Gandus Palembang.
“Anggota kita curiga, apalagi salah satu pelaku Rahmad sempat membuang bungkus yang berisi pil ekstasi. Saat itu ada anggota yang melihat salah satu dari tiga orang yang membuang bungkusan yang berisi pil ekstasi. Setelah di stop dan dilakukan pemeriksaan ternyata yang mereka buang berisi ekstasi sebanyak 20 butir,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya, keempatnya digiring ke Mapolsek Gandus Palembang dan terjerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku dan ekstasi anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BG 2355 IW dan satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3565 JAB,” katanya.
Sementara itu, pelaku Ramhad mengaku ekstasi yang mereka bawa untuk digunakan bersama temannya. “Kami rencananya mau konsumsi bersama di orgen tunggal. Ekstasi itu tidak untuk dijual kami beli juga untuk kami pakai,” tutupnya.