INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara terdakwa penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kamis (10/2/2022). Dalam sidang ini masih mendengarkan keterangan Terdakwa Suhandy.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz SH. MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan SH MH terdakwa Suhandy dihadirkan langsung dalam persidangan.
Dihadapan majelis hakim terdakwa Suhandy mengakui perbuatannya. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan penasehat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH.MH.
“Klien kami mengakui perbuatannya, dia juga mengakui suap itu untuk mendapatkan proyek,” ujar Titis saat diwawancarai usai sidang.
Titis juga mengatakan, setelah mendapatkan proyek kliennya juga masih harus memberikan fee kepada beberapa pejabat yang ada di lingkungan PUPR maupun BLT Muba.
“Karena dia masih terlibat perkara, jadi klien kami harus mengembalikan dua proyek,” ungkapnya.
Titis juga menjelaskan kliennya harus membayar kelebihan uang negara padahal keterlambatan itu karena kliennya berada di dalam penjara.
“Kedua, dia juga tidak diberikan perpanjangan waktu,” jelasnya.
Dengan gamblang Titis mengungkapkan PUPR membebankan uang-uang tersebut sementara kliennya terus merasa ketakutan.
“Dengan dia tidak memberikan uang operasional lagi, maka proyek diputus secara sepihak,” ucapnya lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang dipimpin Ikhsan SH.MH mengajukan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa Suhandy.
“Dengan hitungan 10 persen dari pengerjaan proyek tahun 2021, Dodi Reza mendapatkan 2 miliar dan pada awal Januari sebanyak 600 juta,”ucapnya.
Ikhsan menjelaskan uang tersebut untuk diberikan kepada Bupati, Herman Mayori dan Sumari.
Ikhsan juga menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui proyek mana yang telah dibatalkan. “Kita tidak membahas pengerjaan proyek tersebut secara teknis, tapi kami mempersoalkan penyuapan terdakwa terhadap Bupati Muba non aktif,”pungkasnya