Tilep Dana Desa Mantan Kades di OKI Dibui 1,3 Tahun

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Menyalahgunakan dana desa Kadis mantan Kades Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam persidangan Jumat (22/4/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH,menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan, yang sedang gecar-gencarnya dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sedangkan akan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp 192.180.934,75 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili dan menjtukan terhadap terdakwa Kadis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” Tegas Mjelis Hakim dalam persidangan

Bacaan Lainnya

Terhadap vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima

Untuk diketahui bahwa sebelum terdakwa Kadis dituntut JPU Kejari OKI Dengan pidana Penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan

Diberitahukan Kejadian Bermula Bahwa terdakwa kadis sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah menyalahkan gunakan Dana Desa (DD) yang berlokasi di Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar Rp.192.181.352.

Pos terkait