Warga Jalan Jepang Gugat PT Rotari Persada ke Pengadilan Negeri PN Palembang 

Sebabyak 25 warga Keramasan Jalan Jepang didampingi tim penasehat hukumnya Suwito winoto SH melayangkan gugatan terhadap PT Rotari Persada, Ke Pengadilan Negeri PN Palembang Selasa (7/6/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sebabyak 25 warga Keramasan Jalan Jepang didampingi tim penasehat hukumnya Suwito winoto SH melayangkan gugatan terhadap PT Rotari Persada, Ke Pengadilan Negeri PN Palembang Selasa (7/6/2022).

Dikarenakan tergugat tidak hadir sehingga sidangnya ditunda hingga tiga pekan kedepan yakni 28 Juni 2022.

Dalam perkara ini pihak pengugat 25 warga yang beralamat jalan Jepang, kelurahan Keramasan Palembang dan tergugat satu pihak PT Rotari Persada, tergugat dua Kwen Sek Ming ,tergugat tiga Kecamatan Kertapati, Tergugat empat Kelurahan Keramasan dan Tergugat lima Badan Pertanahan Nasional kota Palembang,

Kuasa hukum penggugat dari 25 Warga, Suwito winoto SH MH mengatakan intinya kliennya  disini memintah di kembaliannya hak mereka berupa tabah sebanyak 45 Kapling dari 25 warga Jalan Jepang Keramasan kota Palembang, maka dari itu warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap PT Rotasi Persada.

Suwito juga menjelaskan, hampir dua tahun ini kliennya di zolimi, bahkan sudah membuat surat klasifikasi, somasi namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari tergugat, maka dari itu warga melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami selaku tim kuasa hukum penggugat tetap Optimis membelah masyarakat karena mereka sudah terzolimi, jadi kami akan belah sampai tuntas dan selesai,”katanya.

Jadi Harapan kami kepada majelis, majelis hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan seadial adilnya

“Kami juga beharap kepada tergugat adanya etikat baik terhadap kleain kami, agar dapat dikembalikan hak orang – orang terzolimi,”tandasnya.

Pos terkait