10 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Dituntut  4 Tahun Penjara

Suasana persidangan kasus korupsi mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sepuluh mantan anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019 lalu  menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri  Palembang Rabu (11/5/2022).

Kesepuluh terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim Yakni Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma

Dihadapan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan Tuntutanya, yang mana kesepuluh terdakwa di hadirkan secara virtual

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan hal – hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum

“Menuntut terhadap 10 terdakwa mantan anggota Dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan,” terang jaksa KPK. Saat membacakan tuntutan di persidangan

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap negara, Sementraa terhadap terdakwa Indragani uang pengganti Sebesar Rp 490 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Terdakwa Ishak Juarsah Rp 300 juta, terdakwa 3 sampai 10 masing-masing Rp 200 juta sebagaimana pertimbangan uang telah dikembalikan Rp 200 juta,” timpalnya.

“Pidana kurungan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan, tetap berada dalam tahanan, menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih dan memilih selama 5 tahun sejak para terdakwa menjalani hukuman pidana,”Tegas JPU

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ketua majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 13 Mei 2022 dengan Agenda pledoi (Pembelaan).

Pos terkait