INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sepuluh anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019 lalu. Dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang Selasa (8/2/2022).
Pemindahan ke sepuluh orang ini setelah mendapakan izin dari majelis hakim, atas pengajuan permohonan pemindahan tahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum, masing-masing terdakwa, dalam sidang yang digelar beberapa hari yang lalu yang di Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang.
Kesepuluh anggota DPRD tersebut diantaranya, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma
Kuasa Hukum dari Marsito, Ari Yoca Setiadi dan Piardi, Husni Candra SH MH mengatakan dengan dipindahkan penahanan kliennya dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang cukup membantu akses hubungan antara kuasa hukum dan klien.
“Selain itu, akses keluarga yang bersangkutan juga lebih mudah untuk berkomunikasi,”ujarnya.
Husni menyatakan, untuk teknis dan prosedur persidangan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang. Besok kliennya akan kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi dari kliennya.
“Terkait sidang saksi nanti mungkin dilaksanakan secara offline,”katanya