Edarkan 8,7 Gram Sabu, Siti Aisyah Dibui Enam Tahun Penjara

Suasana persidangan terdakwa Siti Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Siti Aisyah yang telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 8,795 gram dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (6/4/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim Masriati SH MH menjelaskan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsider,”kata majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan

Setelah mendengar pususan dari majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir -pikir.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa siti Aisyah sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH yang menuntut terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 25 November 2021 lalu sekira pukul 20.50 dirumahnya bertempat di Jalan Segaran Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Terdakwa diamankan saat setelah melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy). Kemudian setelah diamankan terdakwa beserta barang bukti berupa shabu seberat 8,795 gram dan uang tunai Rp 6.800.000 langsung digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait