INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke kasus gratifikasi program PTSL tahun 2019, Selasa (17/5/2022) kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang ahli.
Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang mengikuti persidangan secara virtual.
Dihadapan majelis hakim Mangapu Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan dua orang ahli
Tim Jaksa Penuntut Umum M Aldy Rinanda Rijasa mengatakan sidang perkara dugaan gratifikasi program PTSL yang menjerat dua terdakwa tersebut saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi ahli.
“Dalam sidang hari ini kita menghadirkan dua saksi ahli yakni Delvi Panjaitan dan Muhammad Rizki, keduanya kita hadirkan guna menjelaskan perhitungan kerugian negara dan sebesar besar nilai objek pajak tanah yang dijual belikan dalam program PTSL tersebut.
Dikatakannya, saksi ahli Delvi Penjaitan dalam persidangan menjelaskan adanya kemungkinan terjadi kerugian dalam pelaksanaan program PTSL.
Sementara saksi ahli Muhammad Rizki lanjut Aldy, dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjual belikan di Keluharan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.
“Keterangannya para ahli yang kita hadirkan dipersidangan tadi sangat mendukung pembuktian dalam dakwaan penuntut umum dan mendukung dalam penuntutan kita nanti, sehingga kita bisa menuntukan pasal mana yang kita berikan dalam penuntutan nanti,” ujarnya.
Terpisah Jasmadi tim kuasa hukum Kedua terdakwa, mengaku terkait keterangan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan hanya sebagai konteks kewenangannya sebagai ahli.
“Pertama kami lebih melihat kepada kewenangannnya, kewenangan dalam konteksnya untuk mengaudit, memang punya hak seperti inspektorat dan BPKP, akan tetapi yang berhak. Kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa acuannya tetap kepada surat Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 itu jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negara secara konstitusional hanya BPK,” jelasnya.
Yang perlu diluruskan, kata Jasmadi dalam perkara ini tidak seluruhnya dari orang BPN yang membeli tanah di karya Jaya, hanya ada 27 orang, dan ada sekitar 306 itu masyarakat.
“Jadi harus juga diluruskan bukan selurunya orang BPN yang membeli tanah disitu,” katanya.
Jasmadi juga menjelaskan untuk agenda kedapan kita akan mengahdirkan dua orang ahli yakni ahli adecat dan satu orang ahli ” Terang Jasmadi.