INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pelapor kasus penggelapan dokumen Bambang Yunarko melalui kuasa hukumnya Rustini SH MH. mendatangi Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut sekaligus berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan pasal 372 KUHP (penggelapan dokumen) objek tanah di Gang Pertahanan 16 Ulu kota Palembang, seluas 53 hektare pada tahun 2013 yang sempat tertunda.
Kuasa hukum Bambang Yunarko, Rustini SH MH mengatakan mereka mengajukan surat kepada Ditreskrimum Polda Sumsel perihal permohonan agar di buka kembali LP kliennya dari tahun 2013. Karena beberapa kendala perkara tersebut tertunda hingga 9 tahun lamanya.
“Karena kami menemukan bukti baru, maka kami mengajukan permohonan kepada Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dibuka kembali laporan klien kami,”ujar Managing kantor hukum Rustini SH MH. & Partners kepada wartawan Kamis (19/5/2022).
Menurut Rustini dalam perkara yang dilaporkan kliennya telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di tahun 2021. Di dalam SP2HP disebutkan perkara yang dilaporkan kliennya tidak cukup bukti.
“Karena adanya bukti baru maka kami minta kepada Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumsel untuk membuka kembali laporan klien kami tersebut,”katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakan Rustini, perkara 372 KUHP penggelapan yang dilaporkan kliennya Bambang Yunarko dengan terlapor Tjik Maimunah terhadap bukti baru yang ditemukan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk memeriksa beberapa orang saksi termasuk kuasa hukum Tjik Maimunah.
“Dari beberapa barang bukti yang kami serahkan kepada penyidik, salah satunya adalah surat tanggapan dari kuasa hukum Tjik Maimunah,”jelas Direktur LBH Bintang Keadilan Sriwijaya.