Pelaku Perampokan Disertai Penyanderaan Mahasiswi Ditangkap, Ini Pelakunya

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan saat menginterogasi tersangka perampokan disertai penyanderaan mahasiswi

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I memberikan tindakan tegas dengan tembakan sebutir timah panas kepada Ramadhan (22) pelaku perampokan disertai penyanderaan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Tanjung Barangan, Perum Barangan Permai I Blok A-47 Rt 06 Rw 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Rabu 25 Mei 2022 pukul 05.00 WIB.

Dalam aksi perempokan tersebut, Ramadan beraksi bersama satu temannya berinisial Ar (17) yang juga ikut ditangkap.

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang rumah setelah memecahkan kaca. Setelah masuk kedalam rumah sempat mengendap dirumah.

“Saat itu korbannya memergoki pelaku, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau di dapur lalu menodongkan pisau ke korban,” katanya.

Korban diancam agar tidak berteriak lalu pelaku mengikat tangan korban dan menutup mulut korban dengan lakban.
Setelah menyandera korban, pelaku lalu mengambil satu unit ponsel milik korban, serta uang senilai Rp120 ribu, satu unit laptop dan juga membawa kabur motor beat.

Bacaan Lainnya

“Korban juga dibawa bersama motornnya, rencananya korban akan di turunkan namun belum sempat diturunkan korban melompat dan pelaku tancap gas dengan membawa motor korban,” ungkapnya.

Korban pun melapor ke Polsek IB 1 anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap dua tersangka.

“Dari aksinya itu, peran Ar hanya mengawasi situasi saja, dari pengakuan tersangka bahwa korban tidak sampai dilecehkan hanya sebatas menyandera namun akan kita dalami,” ungkapnya.

Dikatakan Roy, bahwa korban tinggal berdua bersama adiknya, namun pada saat kejadian adik korban sedang tidak ada.

“Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait