Sampaikan Pembelaan, Dodi Minta Hakim Jatuhi Hukuman Seadil – adilnya

Suasana persidangan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dodi Reza Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil – adilnya terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan Dodi secara langsung kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam persidangan secara virtual Kamis (23/6/2022)

Sebelumnya JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

Dalam pembelaannya Dodi sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berperi kemanusiaan terhadap dirinya.

“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar,”tegas Dodi saat membacakan pledoinya melalui layar virtual dalam sidang yang diketuai Yoserizal SH MH

Bacaan Lainnya

Bahkan secara tegas Dodi membantah telah menerima aliran dana dari sejumlah kontraktor di Muba sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU.

Termasuk uang Rp.270 juta dari OTT KPK di Kabupaten Muba bersamaan dengan ditangkapnya Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba serta uang sebesar Rp.1,5 M yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas.

Akan tetapi Dodi Reza tetap kekeh dengan pengakuan awalnya di persidangan bahwa uang tersebut bukan dari hasil pemberian kontraktor di Muba.

Melainkan uang dari sang ibu untuk membayar jasa pengacara untuk menangani perkara hukum yang sedang dihadapi ayahnya.

Dalam kesempatan ini Dodi juga meminta maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Sekaligus ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas simpati, doa dan dukungan yang tetap diberikan kepada saya selama menjalani proses hukum ini.

Tidak henti-hentinya saya berdoa agar Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan Yang Maha Adil diberikan keyakinan bahwa apa yang menjadi pembelaan saya ini benar dan jujur adanya.

Dengan melihat fakta persidangan tersebut di atas, dengan kebijaksanaan dan naluri keadilan yang objektif dalam memutus perkara ini, Saya memohon kiranya Majelis Hakim menolak semua tuntutan Penuntut Umum dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan. Atau jika berkenan, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Yang Mulia, permohonan saya bukan hanya tentang saya. Tetapi demi kemanusiaan. Demi anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan dan kehadiran figur seorang ayah, yang sampai sekarang pun mereka masih berharap ayahnya yang hilang tanpa kabar tiba-tiba muncul menjemput mereka di sekolah.

Demikian Nota Pembelaan Pribadi ini saya sampaikan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi kita semua.

Pos terkait