INDODAILY.CO, PALEMBANG — Artagon Julianda SH sebagai ahli waris pemilik tanah dan pelapor angkat bicara terkait dugaan pembuatan dan pemalsuan surat tanah, terhadap Zainal Abidin SH Selasa (28/6/2022).
Artagon sendiri telah resmi, melaporkan Zainal Abidin SH di Polda Sumsel pada 27 Agustus 2013 lalu, dengan nomor LP/553-B/IX/2013/SPKT Polda Sumsel. Dimana perkaranya telah berjalan, dengan proses pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada 19 Maret 2015, Zainal Abidin diperiksa sebagai tersangka, terkait membuat dan menggunakan surat tanah palsu.
“Pemeriksaan berlanjut ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel sampai dinyatakan P19. Terkait dugaan perkara pencurian dan pemalsuan surat tersangka Zainal Abidin SH dengan Pasal 363 KUHP dan 266 KUHP di bulan Maret tahun 2015,” tegasnya
Zainal Abidin ini membuat surat palsu di daerah Tanjung Barangan, tepatnya Jalan Tanjung Barangan, RT 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat, Palembang yang tengah bersengketa.
“Luas tanah yang dipalsukan dan dibuat peta oleh tersangka seluas 28 hektar. Surat dipalsukan itu diterbitkan 2 September 1991,” jelasnya.
“Legalitas surat-surat kita jelas, surat jual beli tahun 1982, alashak 23 Maret 1954 ditambah peta dari BPN 1983/1984. Kalau saat ini jadi markah induk,” tegas Artagon.
“Saat ini, Zainal Abidin masih berupaya tetap menduduki sebagian tanah disini, totalnya seluas 28 hektar. Sementara tanah punya kita seluas 225 hektar,” cetusnya.
“Harapan kita sebagai pemilik tanah, supaya Zainal Abidin ditindak sesuai perbuatannya,” pintanya.
Dikatakan Artagon bahwa Zainal Abidin SH ini seorang notaris, awalnya bekerja kepada Tajudin bin H Cek Wan, untuk mengurus dan mengukur lokasi tanah di Tanjung Barangan dan Talang Kelapa. Setelah Tajudin bin H Cek Wan meninggal, Zainal Abidin ini diduga membuat surat palsu.
“Diduga surat palsu mengklaim tanah 28 hektar ini seolah-olah dibeli dari Alm Tajudin bin H Cekwan. Setelah dikonfirmasi dengan anak-anak Tajudin bin H Cek Wan, ternyata surat Tajudin bin H Cek Wan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada Zainal Abidin,” tegasnya kembali.
Zainal Abidin ini kemudian diduga membuat surat palsu dan peta. Maka Artagon Julianda, sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari Abdul Rachman melaporkan Zainal Abidin ke pihak Polda Sumsel
Terpisah Hairul Aman SH selaku kuasa hukum Zainal Abidin kala itu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Artagon Julianda menyatakan bila Zainal Abidin mengklaim tanah seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu diduga membuat dan menggunakan surat tanah palsu?
Ditanggapi Hairul, mengenai tuduhan surat palsu itu sah-sah saja. Artagon sudah membuat LP, namun sudah dikeluarkan penyidik SP2HP saat itu, atas perintah kejaksaan tinggi.
“Bahwa LP Artagon dihentikan, sehubungan tidak bisa menunjukan surat aslinya dengan penyidik dan tidak dapat disita. Kedua norma hukum kepemilikan Artagon didapat dari orang yang tidak berhak atas tanah yang dilaporkan. Ketiga saran dari jaksa diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain,” tanggapnya.
Hairul melanjutkan, dengan pelapor tidak bisa menunjukan surat-surat aslinya dipenyidik. Maka perkara ini untuk dihentikan. “Kalau dia menyatakan surat tanah itu palsu, itu sudah diperiksa dikepolisian tapi belum ada beritanya dan bukti surat Zainal Abidin itu palsu,” cetusnya.
Perihal Zainal Abidin masih berusaha menguasai tanah seluas 28 hektar diwilayah Tanjung Barangan saat ini?Dikatakan Hairul, sehabis perkara itu berhenti, ia tidak tahu lagi. “Karena saya kuasa Zainal Abidin, pada perkara LP Artagon. Ketika LP itu dihentikan penyidik, kita juga dengan sendirinya terhenti juga. Dihentikan sekitar tahun 2015,” ujarnya
Mengenai penangguhan penahan, menurutnya itu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan, karena belum ada perintah penahanan. Belum ada dinyatakan sebagai surat tanah palsu.
“Jadi berdasarkan surat-surat yang ada, tanah yang dimiliki Zainal Abidin seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu sah milik dia,” tukas Hairul Aman SH.